Mahasiswa Ingatkan Pj Wali Kota Bekasi Tak Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan
Senin, 27 November 2023 - 19:20 WIB
BEKASI - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad diwanti-wanti tidak mengulangi perilaku koruptif pendahulunya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tersandung praktik jual beli jabatan sehingga berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami ingin Raden Gani Muhammad memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi," ujar Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Tegar saat unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11/2023).
Dia mencurigai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Padahal, dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur bahwa praktik jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta.
Dia juga mendorong Raden Gani Muhammad dan jajaran Pemkot Bekasi menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jangan sampai ASN terlibat politik praktis," katanya.
Tegar meminta Raden Gani Muhammad meningkatkan kinerja anak buahnya sekaligus memperbaiki pelayanan publik yang kualitasnya terus menurun. "Kalau tidak mampu, Mendagri harus mencopot Raden Gani Muhammad dan menggantinya dengan pejabat berkualitas," ujarnya.
Raden Gani Muhammad dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/9/2023).
Posisi Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto digantikan oleh Gani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
"Kami ingin Raden Gani Muhammad memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi," ujar Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Tegar saat unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11/2023).
Dia mencurigai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Padahal, dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur bahwa praktik jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta.
Dia juga mendorong Raden Gani Muhammad dan jajaran Pemkot Bekasi menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jangan sampai ASN terlibat politik praktis," katanya.
Tegar meminta Raden Gani Muhammad meningkatkan kinerja anak buahnya sekaligus memperbaiki pelayanan publik yang kualitasnya terus menurun. "Kalau tidak mampu, Mendagri harus mencopot Raden Gani Muhammad dan menggantinya dengan pejabat berkualitas," ujarnya.
Raden Gani Muhammad dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/9/2023).
Posisi Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto digantikan oleh Gani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
(jon)
tulis komentar anda