Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Laporkan Balik Muannas ke Polisi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 12:05 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penyebaran berita hoaks, Hadi Pranoto melaporkan balik Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidi ke polisi. Adapun Muannas dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Pengacara Hadi, M Nur Aris mengatakan, dia sudah melaporkan Muannas ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020. Pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi.

"Jadi intinya ini bukan laporan balik ya, ini respons terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram-nya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/8/2020). ( )

Sementara itu, kuasa hukum Hadi lainnya, Angga Busra Lesmana menerangkan, ada dua poin utama mengapa kliennya itu sampai melaporkan Muannas ke polisi. Pertama, Muannas menyebutkan kliennya itu seorang profesor, padahal kliennya tak pernah menyatakan atau mengklaim dirinya sebagai profesor.

"Lalu, dia menyatakan klien kami katanya memang memiliki teknologi, tapi klien kami tak pernah menyebutkan dia tak percaya swab atau tes rapid, itu tak pernah. Itu yang kita laporkan," tuturnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More