Gerebek Kafe di Senopati dan Sita Ekstasi, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Rabu, 22 November 2023 - 14:16 WIB
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka usai menggerebek kafe di Senopati, Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti ekstasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka usai menggerebek kafe di Senopati, Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti ekstasi .

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan bandar dan penjual ekstasi. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ujarnya, Rabu (22/11/2023).



A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati, Sabtu (18/11/2023) malam. Namun, Mukti belum memerinci peran H.

Saat penggerebekan, ada dua wanita yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya yakni A dan O.

Namun, O belum ditetapkan tersangka dan statusnya saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai menggerebek dua klub malam di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan ekstasi.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More