Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Buronan Asal China di Taman Sari
Selasa, 21 November 2023 - 02:43 WIB
JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China inisial CR (61) di Taman Sari. CR merupakan buronan kepolisian asal negaranya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menerangkan penangkapan ini awalnya terkait laporan dari kepolisian China soal keberadaan CR di wilayah Jakarta Barat. Laporan itu langsung direspons dengan melakukan koordinasi bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk melakukan pencarian CR.
"Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya. Berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021. Paspor China No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021," kata Sandi, Senin (20/11/2023).
Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian China terkait proses pemulangan CR ke negaranya. Dia mengatakan, dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif.
Oleh sebab itu kata Sandi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," ucapnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menerangkan penangkapan ini awalnya terkait laporan dari kepolisian China soal keberadaan CR di wilayah Jakarta Barat. Laporan itu langsung direspons dengan melakukan koordinasi bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk melakukan pencarian CR.
"Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya. Berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021. Paspor China No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021," kata Sandi, Senin (20/11/2023).
Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian China terkait proses pemulangan CR ke negaranya. Dia mengatakan, dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif.
Oleh sebab itu kata Sandi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda