Pansus DPRD Kota Bogor Rampung Bahas Raperda RPPLH, Segera Dibawa ke Banmus
Jum'at, 17 November 2023 - 16:49 WIB
BOGOR - Tim Pansus DPRD Kota Bogor telah selesai membahas Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dalam waktu dekat ini, tim pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Banmus DPRD Kota Bogor agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan melalui rapat paripurna.
“Pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkunganhidup . Rencananya Raperda ini akan segera kami laporkan agar bisa disahkan secepatnya,” kata Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan, Jumat (17/11/2023).
Anita mengatakan, Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan. RPPLH ini jangka waktu berlakunya adalah 30 tahun.
Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. “Dengan adanya perda ini, DPRD akan terus mengawal pemerintah agar dapat memprioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan sumber daya alam (SDA) di Kota Bogor,” ujarnya.
Lebih lanjut Anita menjelaskan, berdasarkan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk mewujudkan perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup, pemda wajib menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan perda. Penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Anita, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Ini kan rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi kita saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” tandasnya.
“Pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkunganhidup . Rencananya Raperda ini akan segera kami laporkan agar bisa disahkan secepatnya,” kata Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan, Jumat (17/11/2023).
Anita mengatakan, Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan. RPPLH ini jangka waktu berlakunya adalah 30 tahun.
Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. “Dengan adanya perda ini, DPRD akan terus mengawal pemerintah agar dapat memprioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan sumber daya alam (SDA) di Kota Bogor,” ujarnya.
Lebih lanjut Anita menjelaskan, berdasarkan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk mewujudkan perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup, pemda wajib menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan perda. Penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Anita, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Ini kan rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi kita saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” tandasnya.
(poe)
tulis komentar anda