Tewas Mengenaskan di Apartemen Margonda, Janda Anak Dua Dihabisi dengan Cara Ini
Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:29 WIB
DEPOK - Polisi membeberkan cara pelaku menghabisi janda beranak dua yang ditemukan tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5, Kota Depok, beriniisal AO (36).
Dari hasil otopsi diketahui korban tewas dengan sejumlah luka di jasad. Korban meninggal akibat hantaman benda keras yang digunakan pelaku FM (37) di bagian kening, kepala bagian belakang, dagu, dan sekujur tubuh. (Baca: Wanita yang Tewas di Apartemen Margonda, Janda Usia 30 Tahun)
“Pelaku mencoba memukulkan beberapa kali palu yang dibawa sendiri dengan dilapis kain sampai korban pingsan setelah itu ditinggal hingga akhirnya meninggal dunia. Selain itu korban sempat mengadakan perlawanan sewaktu pelaku membekap mulut lalu tangan pelaku digigit hingga terluka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (6/8/2020).
Kapolres menyebut motif pelaku membunuh AO karena rasa kesal. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain. “Pelaku jengkel, kesal, dan cemburu setelah diketahui ada pria lain selain pelaku,” ungkapnya. (Baca: Diduga Dibunuh Pacar, Arwah Janda Ini Datangi Mantan Suami Titipkan Anak)
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 jo 364 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. “Ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati,” ucap Kapolres.
Dari hasil otopsi diketahui korban tewas dengan sejumlah luka di jasad. Korban meninggal akibat hantaman benda keras yang digunakan pelaku FM (37) di bagian kening, kepala bagian belakang, dagu, dan sekujur tubuh. (Baca: Wanita yang Tewas di Apartemen Margonda, Janda Usia 30 Tahun)
“Pelaku mencoba memukulkan beberapa kali palu yang dibawa sendiri dengan dilapis kain sampai korban pingsan setelah itu ditinggal hingga akhirnya meninggal dunia. Selain itu korban sempat mengadakan perlawanan sewaktu pelaku membekap mulut lalu tangan pelaku digigit hingga terluka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (6/8/2020).
Kapolres menyebut motif pelaku membunuh AO karena rasa kesal. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain. “Pelaku jengkel, kesal, dan cemburu setelah diketahui ada pria lain selain pelaku,” ungkapnya. (Baca: Diduga Dibunuh Pacar, Arwah Janda Ini Datangi Mantan Suami Titipkan Anak)
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 jo 364 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. “Ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati,” ucap Kapolres.
(thm)
tulis komentar anda