Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Begini Tanggapan Ayah Mirna Salihin
Selasa, 07 November 2023 - 21:24 WIB
JAKARTA - Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, korban tewas kopi sianida oleh Jessica Wongso , dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Edi Darmawan pun angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh mantan karyawannya itu.
Edi Darmawan mengungkapkan bahwa permasalahan pemutusan hubungan kerja (PKH) di kantornya sudah selesai. Pesangon yang diminta sudah dibayarkan kepada pelapor dan ribuan karyawan lainnya.
"Jadi kita karyawannya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan. Emang itu orang-orang lama, cuman kita sudah ngasih gede gede dia. Emang dasar boros aja make duitnya," kata Edi saat dihubungi wartawan, Selasa (7/11/2023).
Terkait adanya PHK sepihak yang dilaporkan, ia menyebut para pelaporlah yang terlebih dahulu lepas tanggung jawab.
"Yang bubarin itu jasa kurir saja itu mereka sendiri. Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali. Mereka yang bubarin sendiri," katanya.
Ia mengaku sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama. Namun surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sudah dikeluarkan lantaran pesangon telah selesaikan.
"Pelaporan pertama di Krimsus di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3-nya. Bahkan sudah sampai P21, berarti sudah enggak ada apa-apa lagi. Terus Disnaker, Jamsostek, jaminan hari tua (JHT) kita bayarin semua," pungkasnya.
Edi Darmawan mengungkapkan bahwa permasalahan pemutusan hubungan kerja (PKH) di kantornya sudah selesai. Pesangon yang diminta sudah dibayarkan kepada pelapor dan ribuan karyawan lainnya.
"Jadi kita karyawannya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan. Emang itu orang-orang lama, cuman kita sudah ngasih gede gede dia. Emang dasar boros aja make duitnya," kata Edi saat dihubungi wartawan, Selasa (7/11/2023).
Terkait adanya PHK sepihak yang dilaporkan, ia menyebut para pelaporlah yang terlebih dahulu lepas tanggung jawab.
"Yang bubarin itu jasa kurir saja itu mereka sendiri. Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali. Mereka yang bubarin sendiri," katanya.
Ia mengaku sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama. Namun surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sudah dikeluarkan lantaran pesangon telah selesaikan.
"Pelaporan pertama di Krimsus di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3-nya. Bahkan sudah sampai P21, berarti sudah enggak ada apa-apa lagi. Terus Disnaker, Jamsostek, jaminan hari tua (JHT) kita bayarin semua," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda