Turap Ambrol Tewaskan Pekerja di Tangsel, Polisi Tunggu Keterangan Ahli untuk Tentukan Tersangka
Senin, 06 November 2023 - 21:05 WIB
TANGERANG SELATAN - Polisi masih menyelidiki insiden turap ambrol yang menewaskan seorang pekerja dan melukai 5 lainnya di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sudah 12 saksi dimintai keterangan baik kontraktor pelaksana hingga dinas terkait.
Proses penyelidikan terus berjalan sejak peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023. Namun, polisi tak mau tergesa-gesa menetapkan status tersangka.
"Itu nanti panggil ahli dulu, nggak sekonyong-konyong tersangka. Harus ada ahli pidananya, ahli terkait K3-nya (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)," ujar Kanitreskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin Subekti, Senin (6/11/2023).
Dia tak menampik dugaan kelalaian saat pelaksanaan normalisasi kali di lokasi. Hanya saja, dugaan itu harus berlandaskan pada keterangan saksi ahli di bidang terkait.
Ambrolnya turap terjadi saat pengerjaan pembangunan normalisasi kali. Peristiwa itu menyedot perhatian publik karena belum ada yang ditetapkan tersangka meski sejak awal polisi menyebut ada faktor kelalaian di mana para pekerja dibiarkan tak mengenakan alat K3.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya meminta polisi bertindak cepat dengan segera mengenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka.
"Saya menyarankan polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Hal ini mengingat peristiwa itu mendapat perhatian publik dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Proses penyelidikan terus berjalan sejak peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023. Namun, polisi tak mau tergesa-gesa menetapkan status tersangka.
"Itu nanti panggil ahli dulu, nggak sekonyong-konyong tersangka. Harus ada ahli pidananya, ahli terkait K3-nya (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)," ujar Kanitreskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin Subekti, Senin (6/11/2023).
Dia tak menampik dugaan kelalaian saat pelaksanaan normalisasi kali di lokasi. Hanya saja, dugaan itu harus berlandaskan pada keterangan saksi ahli di bidang terkait.
Ambrolnya turap terjadi saat pengerjaan pembangunan normalisasi kali. Peristiwa itu menyedot perhatian publik karena belum ada yang ditetapkan tersangka meski sejak awal polisi menyebut ada faktor kelalaian di mana para pekerja dibiarkan tak mengenakan alat K3.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya meminta polisi bertindak cepat dengan segera mengenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka.
"Saya menyarankan polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Hal ini mengingat peristiwa itu mendapat perhatian publik dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
(jon)
tulis komentar anda