Depok Urutan Pertama Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Polda Metro Jaya
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:55 WIB
DEPOK - Kota Depok menjadi penyumbang tertinggi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar 22 Juli-5 Agustus 2020. Jumlah pelanggaran yang tercatat sebanyak 7.200 kasus dengan beragam jenis.
“Kota Depok menjadi penyumbang terbesar pelanggaran yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dimana didominasi oleh pelanggaran melawan arus saat ini kita tindak sekitar 2.600 pelanggaran dengan tilang, dan 4.600 teguran simpatik,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Rabu (5/8/2020).
Dia menuturkan, pelanggaran marak terjadi pada jam sibuk kerja. Banyak pengendara roda dua yang lawan arus karena tidak mau melintas lebih jauh sehingga mereka memilih untuk lawan arus. Mereka yang melanggar mayoritas adalah pekerja swasta. (Baca: Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil Genap Menurun)
“Mayoritas pelanggar adalah laki-laki sebanyak 80%, sisanya perempuan. Kalau dilihat umur rata-rata dewasa. Tertinggi memang didominasi oleh karyawan sehingga kegiatan kami dalam hal preventif kami melakukan pembagian brosur di pabrik-pabrik di wilayah Depok dan sekitarnya termasuk kegiatan preventif sosialisasi di simpang-simpang di Kota Depok,” ujarnya.
Pelanggar di peak hour, lanjut Erwin sebanyak 70%, terjadi antara pukul 06.00-08.00 WIB. “Ini menjadi evaluasi kami khususnya, masih soal melawan arus karena kecenderungan kedisiplinan masyarakat masih rendah. Oleh karena bekerja sama dengan Pemkot bulan depan kita akan melaunching pemberlakuan tilang elektronik mengedepankan hasil kamera ETLE,” tambahnya.
Untuk kawasan yang tinggi tingkat pelanggaran lawan arus antara lain di Jalan Raya Bogor. Kemudian di Jalan Nusantara dan sekitar Jalan Siliwangi, Tole Iskandar. Untuk kawasan Margonda sendiri, sambung Erwin, sudah banyak pengendara yang patuh. Karena mereka sudah tahu kalau di ruas jalan itu adalah kawasan tertib lalulintas (KTL). “Di Margonda juga sama kita temukan lawan arus tapi presentasenya kecil karena mereka sudah mengetahui bahwa Margonda dan Juanda adalah kawasan tertib lalu lintas,” pungkasnya.
“Kota Depok menjadi penyumbang terbesar pelanggaran yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dimana didominasi oleh pelanggaran melawan arus saat ini kita tindak sekitar 2.600 pelanggaran dengan tilang, dan 4.600 teguran simpatik,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Rabu (5/8/2020).
Dia menuturkan, pelanggaran marak terjadi pada jam sibuk kerja. Banyak pengendara roda dua yang lawan arus karena tidak mau melintas lebih jauh sehingga mereka memilih untuk lawan arus. Mereka yang melanggar mayoritas adalah pekerja swasta. (Baca: Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil Genap Menurun)
“Mayoritas pelanggar adalah laki-laki sebanyak 80%, sisanya perempuan. Kalau dilihat umur rata-rata dewasa. Tertinggi memang didominasi oleh karyawan sehingga kegiatan kami dalam hal preventif kami melakukan pembagian brosur di pabrik-pabrik di wilayah Depok dan sekitarnya termasuk kegiatan preventif sosialisasi di simpang-simpang di Kota Depok,” ujarnya.
Pelanggar di peak hour, lanjut Erwin sebanyak 70%, terjadi antara pukul 06.00-08.00 WIB. “Ini menjadi evaluasi kami khususnya, masih soal melawan arus karena kecenderungan kedisiplinan masyarakat masih rendah. Oleh karena bekerja sama dengan Pemkot bulan depan kita akan melaunching pemberlakuan tilang elektronik mengedepankan hasil kamera ETLE,” tambahnya.
Untuk kawasan yang tinggi tingkat pelanggaran lawan arus antara lain di Jalan Raya Bogor. Kemudian di Jalan Nusantara dan sekitar Jalan Siliwangi, Tole Iskandar. Untuk kawasan Margonda sendiri, sambung Erwin, sudah banyak pengendara yang patuh. Karena mereka sudah tahu kalau di ruas jalan itu adalah kawasan tertib lalulintas (KTL). “Di Margonda juga sama kita temukan lawan arus tapi presentasenya kecil karena mereka sudah mengetahui bahwa Margonda dan Juanda adalah kawasan tertib lalu lintas,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda