Ini Peran 2 Tersangka Judi Online yang Berkantor di Bali
Senin, 23 Oktober 2023 - 07:43 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya menyampaikan peran dua pelaku judi online berinisial NA (42) dan CAS (40). Kantor kedua pelaku ini berada di Bali.
Dirrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NA dan CAS diamankan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
“NA memiliki peran sebagai CRM terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ade menuturkan, NA juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain judi online terkait Depo atau Withdraw.
Untuk tersangka CAS, lanjut Ade, memiliki peran sebagai owner atau pemilik dari website dan juga mengurus masalah penggajian dan pembayaran operasional website.
“CAS ikut membuka kantor judi online di Bali. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.
“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk hingga sejumlah kartu ATM,” ucapnya.
Dirrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NA dan CAS diamankan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
“NA memiliki peran sebagai CRM terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ade menuturkan, NA juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain judi online terkait Depo atau Withdraw.
Untuk tersangka CAS, lanjut Ade, memiliki peran sebagai owner atau pemilik dari website dan juga mengurus masalah penggajian dan pembayaran operasional website.
“CAS ikut membuka kantor judi online di Bali. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.
“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk hingga sejumlah kartu ATM,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda