Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Kasus Judi Online, Berkantor di Bali

Minggu, 22 Oktober 2023 - 17:02 WIB
loading...
Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Kasus Judi Online, Berkantor di Bali
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online .

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NA dan CAS diamankan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.



“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

“(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembakan, dan judi bola,” jelasnya.

“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Ade pun menuturkan salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali. “Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ucapnya.

Saat ini, kata Ade, kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.



“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk, hingga sejumlah kartu ATM,” jelasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)