Polisi Periksa Ibu yang Tenggelamkan Bayinya di Ember
Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:14 WIB
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus ibu yang tega menenggelamkan bayinya di sebuah ember penuh air di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sejauh ini polisi telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelaku.
"Saat ini kami melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap ibu inisial LN, yang beralamat di Jalan Penerangan, Pesanggrahan. Kami menggandeng psikiatri juga melaksanakan kegiatan penyidikan perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Pihaknya masih mendalami lebih lanjut penyebab ibu berinisial LN itu memandikan anaknya dengan cara tidak wajar. Maka itu, polisi belum bisa memastikan ada tidaknya kelainan pada LN dalam kasus tersebut.
"Ada 3 orang yang sudah diperiksa. Ada ibu R, tetangga yang mengetahui kejadian itu. Kedua RT, dan juga ibu LN tadi," tuturnya.
Pihaknya masih belum memastikan ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam insiden itu. Dalam prosesnya, polisi menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) hingga psikolog.
"Sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami, masih kami kumpulkan bukti-bukti, akan kami sampaikam di lain kesempatan," katanya.
"Saat ini kami melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap ibu inisial LN, yang beralamat di Jalan Penerangan, Pesanggrahan. Kami menggandeng psikiatri juga melaksanakan kegiatan penyidikan perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Pihaknya masih mendalami lebih lanjut penyebab ibu berinisial LN itu memandikan anaknya dengan cara tidak wajar. Maka itu, polisi belum bisa memastikan ada tidaknya kelainan pada LN dalam kasus tersebut.
"Ada 3 orang yang sudah diperiksa. Ada ibu R, tetangga yang mengetahui kejadian itu. Kedua RT, dan juga ibu LN tadi," tuturnya.
Pihaknya masih belum memastikan ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam insiden itu. Dalam prosesnya, polisi menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) hingga psikolog.
"Sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami, masih kami kumpulkan bukti-bukti, akan kami sampaikam di lain kesempatan," katanya.
(thm)
tulis komentar anda