Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Diperpanjang 1 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:27 WIB
Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kemendagri. Heru masih akan memimpin Jakarta hingga satu tahun ke depan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Heru masih akan memimpin Jakarta hingga satu tahun ke depan

Heru menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur itu di kantor Kemendagri.



"Ya, saya terima SK-nya," ujar Heru Budi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Meskipun sudah menerima SK tersebut, Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya itu. Namun biasanya, kata dia, perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah hanya satu tahun.



"Biasanya kan setahun," kata Heru singkat.



Terkait pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan SK perpanjangan tersebut, Heru menyebutkan dminta bekerja baik di masa kepemimpinan satu tahun ke depan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2023.

Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Heru menggantikan Anies Baswedan yang sudah purnatugas sebagai gubernur periode 2017-2022.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More