Cegah Kekerasan di Madrasah, Yayasan Attaqwa Gelar Pelatihan Guru dan Siswa

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 07:46 WIB
Sebanyak 291 guru dan siswa dari 4 pondok pesantren dan 42 madrasah/sekolah di level pendidikan menengah di Perguruan Attaqwa mengikuti pelatihan di Ruang Rapat Utama Yayasan Attaqwa, 10-12 Oktober 2023. Foto: Ist
JAKARTA - Sebanyak 291 guru dan siswa dari 4 pondok pesantren dan 42 madrasah/sekolah di level pendidikan menengah di Perguruan Attaqwa mengikuti pelatihan di Ruang Rapat Utama Yayasan Attaqwa, 10-12 Oktober 2023.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendampingan hasil kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Droupadi, dan Atiqoh Noer Alie Center. Tentunya kegiatan ini terselenggara atas dukungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui skema Dana Padanan (Matching Fund) 2023.





Kegiatan dibuka Kepala Bidang Kendali Mutu Akademik dan Pendidikan Perguruan Attaqwa Ahmad Ghozi. Dia mengatakan, program pelatihan ini bagian dari upaya penguatan pondok pesantren, madrasah, dan sekolah di Perguruan Attaqwa agar dapat menekan angka kekerasan yang terjadi.

Penguatan menyasar pada empat aspek langsung, yakni pimpinan pondok atau kepala madrasah/sekolah, satuan tugas, guru wali kelas, serta siswa.

Menurut dia, Perguruan Attaqwa membentuk sistem yang mengatur mulai dari pencegahan, penanganan, hingga tindak lanjut terkait antikekerasan di lingkungan ponpes/sekolah. Sebelumnya, Perguruan Attaqwa telah mengadakan pendampingan untuk pimpinan kepala madrasah/sekolah dan anggota satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Karena program Dana Padanan ini adalah kerja kolaborasi, maka narasumber dalam pelatihan ini juga berasal dari berbagai kampus dan NGO yang tergabung dalam konsorsium yakni Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia, Lidwina Inge Nurtjahyo dari Universitas Indonesia, Turisih Widiyowati dari Umah Ramah, serta Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi.

Dalam paparannya, Lidwina Inge berfokus pada upaya mendorong hadirnya bidang hukum dan paralegal di Yayasan Attaqwa. Menurut dia, penting bagi Perguruan Attaqwa ketika ingin mengimplementasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 dan Peraturan Perguruan, para guru yang akan bertugas sebagai satuan tugas mampu memahami aspek-aspek dasar hukum.

Dia menuturkan paralegal adalah kondisi yang ideal, sebab paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun dia bukan seorang ahli hukum profesional. Paralegal bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Keberadaan ahli hukum di yayasan dan perguruan penting tidak hanya untuk pencegahan jika terjadi gugatan hukum, namun juga menjadi penguatan bagi pondok pesantren, madrasah, dan sekolah agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan. Terlebih beberapa bentuk kekerasan, misalnya kekerasan seksual membutuhkan pengetahuan, pengalaman, dan aspek penanganan hukum yang khusus.

Pelatihan hari terakhir dikhususkan bagi siswa. Mereka diundang untuk berbagi pengalaman di sekolah. Siswa dibekali bagaimana pemahaman atas bentuk-bentuk kekerasan, bagaimana mekanisme pelaporan, hingga bagaimana mendorong siswa sebagai peer group yang mampu memberikan dukungan awal jika terjadi kekerasan.

Kegiatan ini sekaligus mendorong siswa mampu menjadi agen perubahan di pondok pesantren, madrasah, dan sekolah sehingga diharapkan mampu memutus mata rantai kekerasan di satuan pendidikan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More