ISESS Minta Penemuan 12 Senpi di Rumah Dinas SYL Diusut Tuntas
Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
“Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Makanya bila tidak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK akan mengonfirmasi bahwa polisi bekerja tidak profesional,” tutup Bambang.
Diketahui, sebanyak 12 pucuk senpi ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belasan senpi itu awalnya dititipkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Belasan senpi itu kemudian dibawa ke Baintelkam Polri untuk dilakukan penelitian dan pencocokan.
“Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Makanya bila tidak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK akan mengonfirmasi bahwa polisi bekerja tidak profesional,” tutup Bambang.
Diketahui, sebanyak 12 pucuk senpi ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belasan senpi itu awalnya dititipkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Belasan senpi itu kemudian dibawa ke Baintelkam Polri untuk dilakukan penelitian dan pencocokan.
(thm)
tulis komentar anda