ISESS Minta Penemuan 12 Senpi di Rumah Dinas SYL Diusut Tuntas
Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri mengusut tuntas kepemilikan belasan senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bambang mengungkapkan, jika memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum. Bukan menghentikannya,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Bambang menyampaikan, walaupun saat ini SYL telah berstatus sebagai tersangka di KPK, dan ada kasus lain yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan.
“Bila tidak diproses secara bersama justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ujarnya.
Untuk itu, Bambang menegaskan Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tidak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.
Pasalnya, kepemilikan senpi, apalagi jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL ke Polda Metro Jaya.
Bambang mengungkapkan, jika memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum. Bukan menghentikannya,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Bambang menyampaikan, walaupun saat ini SYL telah berstatus sebagai tersangka di KPK, dan ada kasus lain yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan.
“Bila tidak diproses secara bersama justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ujarnya.
Untuk itu, Bambang menegaskan Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tidak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.
Pasalnya, kepemilikan senpi, apalagi jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL ke Polda Metro Jaya.
tulis komentar anda