DKI Terapkan Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 1 Oktober Besok

Sabtu, 30 September 2023 - 21:29 WIB
DKI terapkan tarif tertinggi bagi kendaraan tak lolos uji emisi mulai 1 Oktober Besok. Foto/MPI
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah lokasi disinsentif tarif parkir per 1 Oktober. Rencananya, lokasi parkir berada di 24 titik di lima wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut, diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, Syarifin Lupito mengatakan, terdapat 24 lokasi yang akan menerapkan tarif tertinggi. "Benar, per 1 Oktober akan menetapkan disinsentif tarif parkir berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012," kata Syarifin Lupito, Sabtu (30/9/2023).



24 tempat parkir tersebut yakni, Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro.

Selanjutnya, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, Pondok Bambu. "Tarif tertinggi Rp5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya," ucap Syarifin.
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More