Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Disinsentif Diterapkan di Seluruh Lokasi Parkir Pasar Jaya

Jum'at, 15 September 2023 - 14:15 WIB
loading...
Mulai 1 Oktober 2023,...
Pengendara sepeda motor mengambil karcis parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan tarif parkir disinsentif di seluruh pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya per 1 Oktober 2023. Kebijakan ini sebagai bagian dari penanganan polusi udara di Jakarta.

Kebijakan tarif parkir ini disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers terkait Update Penanganan Polusi Udara di Jakarta di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023) siang.

"Sementara itu untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir. Saat ini sudah ada 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif yang pembayaran parkir lebih mahal untuk kendaraan yang belum lakukan uji emisi," kata Ani Ruspitawati.



Sepuluh lokasi yang sudah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi adalah IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.

Menurut Ani, mulai 1 Oktober 2023 tarif parkir disinsentif akan diberlakukan di seluruh pasar yang dikelola oleh BUMD PD Pasar Jaya.

"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani Ruspitawati.

Tarif parkir disinsentif didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan itu berbunyi, 'Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi'.



Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, di lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Sebagaimana diketahui tingkat polusi udara yang terjadi di Jakarta dan kota sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kian memprihatinkan selama musim kemarau panjang. Bahkan polusi udara di Jakarta sudah melebihi ambang batas normal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan penghitungan konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) maupun Indeks Kualitas Udara (AQI).

Sejumlah langkah sudah diupayakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara mulai dari WFH ASN DKI Jakarta, tilang elektronik kendaraan bermotor belum dan tidak lolos uji emisi, menyemprotkan air ke jalan dan dari atas gedung tinggi (water mist), wacana 4 in one, maupun ganjil genap 24 jam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)