Satpol PP DKI Tanda Tangani Fakta Integritas Netral pada Pemilu 2024
Rabu, 27 September 2023 - 15:55 WIB
Lebih lanjut Arifin menyatakan bagi ASN DKI yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," tegas Arifin.
Ia berharap seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing, khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," tutup Arifin.
"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," tegas Arifin.
Ia berharap seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing, khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," tutup Arifin.
(thm)
tulis komentar anda