Peduli Corona, LBH-Alumni UII Bagikan APD dan Alkes untuk 65 Rumah Sakit
Rabu, 29 April 2020 - 22:51 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (LBH Yusuf) bersama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) menyalurkan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya ke 65 Rumah Sakit (RS) di Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan kepedulian LBH Yusuf terhadap pejuang medis digarda depan melawan wabah COVID-19. Sasaran penyaluran difokuskan pada RS yang berada dalam zona merah dan banyak menangani pasien positif. Di antaranya seperti RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Harapan Kita dan sebagainya. "Termasuk beberapa RS dikawasan Jabodetabek dan daerah lainnya" ujar Ari Yusuf Amir selaku pendiri LBH Yusuf dalam siaran tertulisnya, Rabu (29/4/2020).
Terkait pendirian LBH, Doktor Ilmu Hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini mengatakan minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan menjadi hal yang mendasari pendirian LBH. Kondisi kekinian, lanjut Ari, meskipun prinsip utama dalam hukum justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Pun di Indonesia, deficit access to justice dalam beragam kasus hukum yang menimpa kelompok rentan dan tak berdaya masih sering terjadi. Baik dalam ranah perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan lain-lain. “Sebuah noktah hitam tentunya bagi upaya penegakkan hukum di Tanah Air. Situasi menjadi semakin pelik, ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah),” ujarnya.
Ari menambahkan, dalam madzhab negara hukum/rule oflaw, negara terikat kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945. Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar penuh risiko mendirikan LBH Yusuf.
Bagi keduanya, secara profetik, tanggung jawab untukmemberikan advokasi bagi masyarakat yang tak berdaya secara hukum dan kelompok rentan, sejatinya bukan hanya tanggung jawab Negara/pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak dalam rangka mewujudkan equality before the law demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Dia menambahkan, LBH Yusuf didirikan berdasarkan Akta Notaris No 39 pada tanggal 25 Februari 2020 atau bertepatan pada tanggal 25 Rajab 1441 H di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor:AHU0003638.AH.01.04.Tahun 2020.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan kepedulian LBH Yusuf terhadap pejuang medis digarda depan melawan wabah COVID-19. Sasaran penyaluran difokuskan pada RS yang berada dalam zona merah dan banyak menangani pasien positif. Di antaranya seperti RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Harapan Kita dan sebagainya. "Termasuk beberapa RS dikawasan Jabodetabek dan daerah lainnya" ujar Ari Yusuf Amir selaku pendiri LBH Yusuf dalam siaran tertulisnya, Rabu (29/4/2020).
Terkait pendirian LBH, Doktor Ilmu Hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini mengatakan minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan menjadi hal yang mendasari pendirian LBH. Kondisi kekinian, lanjut Ari, meskipun prinsip utama dalam hukum justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Pun di Indonesia, deficit access to justice dalam beragam kasus hukum yang menimpa kelompok rentan dan tak berdaya masih sering terjadi. Baik dalam ranah perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan lain-lain. “Sebuah noktah hitam tentunya bagi upaya penegakkan hukum di Tanah Air. Situasi menjadi semakin pelik, ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah),” ujarnya.
Ari menambahkan, dalam madzhab negara hukum/rule oflaw, negara terikat kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945. Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar penuh risiko mendirikan LBH Yusuf.
Bagi keduanya, secara profetik, tanggung jawab untukmemberikan advokasi bagi masyarakat yang tak berdaya secara hukum dan kelompok rentan, sejatinya bukan hanya tanggung jawab Negara/pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak dalam rangka mewujudkan equality before the law demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Dia menambahkan, LBH Yusuf didirikan berdasarkan Akta Notaris No 39 pada tanggal 25 Februari 2020 atau bertepatan pada tanggal 25 Rajab 1441 H di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor:AHU0003638.AH.01.04.Tahun 2020.
(cip)
tulis komentar anda