Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ban Kempes di Mampang

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:08 WIB
Petugas Polsek Mampang, Jakarta Selatan, menangkap R (29) dan IA (26) komplotan pencuri dengan modus gembos ban di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
JAKARTA - Petugas Polsek Mampang , Jakarta Selatan, menangkap R (29) dan IA (26) komplotan pencuri dengan modus gembos ban di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. R dan IA merupakan pemain lama yang kerap beraksi di wilayah Jakarta.

Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo mengatakan, kasus itu berawal saat korban HG tengah melintas di Jalan Antasari hendak ke kawasan Kemang. HG pun menghentikan mobilnya karena ban kempes. Saat tengah mengecek ban mobi, datang pelaku yang berboncengan motor dan membuka pintu mobil di sebelahnya mengambil barang berharga korban di dalamnya.

"Namun, aksinya itu diketahui warga dan diteriakan maling sehingga anggota yang sedang berpatroli mengejar pelaku dan berhasil ditangkap keduanya," kata Sujarwo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020). (Baca: Jumlah Sapi Kurban di Masjid Istiqlal Susut 10 Ekor dari Idul Adha 2019)

Menurutnya, saat diperiksa kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu, hanya saja polisi tak mempercayainya dan tengah mendalaminya lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku mencari korbannya secara acak, saat ada pengendara mobil seorang diri, pelaku pun mengikutinya.

"Pelaku mengikuti korban agar bisa menancapkan paku ke ban mobil. Pakunya terlebih dahulu dimodifikasi lalu ditaruh di sandal, saat di lampu merah lantas dipepetkan di ban mobilnya," tuturnya. Begitu ban mobil tersebut kempes dan pengemudinya berhenti di pinggiran jalan, pelaku pun beraksi melakukan pencuriannya. Kini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More