Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
Rabu, 06 September 2023 - 13:05 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos gas elpiji secara ilegal. Dalam pengungkapan itu, petugas juga menangkap empat pelaku.
"Pelaku M alias Aming (31), W (30) keduanya pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg nonsubsidi. Sedangkan, pelaku MR (28) dan S (44 ) berperan sebagai sopir. Satu orang masih DPO berinisial M (59), warga Sukasari, Rumpin Bogor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/2023).
Para tersangka ditangkap di Desa Situ Gadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan di Jalan Ampera, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 8 unit mobil pick up, 241 tabung gas non subsidi 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung gas melon 3 kilogram, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram dan 1 kantong plastik segel.
Ade Safri menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka berawal saat kendaraan pick up yang dicurigai membawa tabung gas 12 kilogram oplosan melintas di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang. Berdasarkan keterangan sopir, pengoplosan itu dilakukan di perkebunan karet, Desa Taman Sari, Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut. Dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pick up dan tabung 3 Kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 Kg kosong," kata Ade Safri.
Namun Ade Safri belum membeberkan kronologi penangkapan para pelaku di wilayah di Cengkareng, Jakarta Barat dan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia hanya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli migas dan melakukan koordinasi mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
"Para pelaku ini disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ucapnya.
"Pelaku M alias Aming (31), W (30) keduanya pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg nonsubsidi. Sedangkan, pelaku MR (28) dan S (44 ) berperan sebagai sopir. Satu orang masih DPO berinisial M (59), warga Sukasari, Rumpin Bogor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/2023).
Para tersangka ditangkap di Desa Situ Gadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan di Jalan Ampera, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 8 unit mobil pick up, 241 tabung gas non subsidi 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung gas melon 3 kilogram, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram dan 1 kantong plastik segel.
Ade Safri menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka berawal saat kendaraan pick up yang dicurigai membawa tabung gas 12 kilogram oplosan melintas di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang. Berdasarkan keterangan sopir, pengoplosan itu dilakukan di perkebunan karet, Desa Taman Sari, Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut. Dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pick up dan tabung 3 Kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 Kg kosong," kata Ade Safri.
Namun Ade Safri belum membeberkan kronologi penangkapan para pelaku di wilayah di Cengkareng, Jakarta Barat dan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia hanya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli migas dan melakukan koordinasi mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
"Para pelaku ini disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda