Aniaya Tersangka Narkoba hingga Tewas, 8 Anggota Polda Metro Berdalih Gali Informasi

Sabtu, 02 September 2023 - 05:58 WIB
Delapan oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka melakukan penganiayaan hingga membuat seorang pelaku narkoba berinisal DK tewas. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Delapan oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka melakukan penganiayaan hingga membuat seorang pelaku narkoba berinisal DK tewas. Penganiayaan dilakukan karena ingin menggali informasi.

Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, saat itu para pelaku menginterogasi korban agar mengungkap bandar narkoba. Karena tak mengaku, korban akhirnya dianiaya hingga akhirnya tewas.

"Informasi memang menginterogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba lagi yang lebih besar. Namun rupanya korban tetep tidak memberikan informasi," kata Ipik saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).



Delapan orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

Delapan orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Tersangka S telah ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan sebagai buron.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Para tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More