Per 1 September, Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:21 WIB
Kendaraan sepeda roda dua yang tak lulus uji emis dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang seperti tilang pada biasa. Kendaraan sepeda roda dua yang tak lulus uji emis dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250.000 dan untuk roda empat sebesar Rp500.000.





Untuk diketahui denda tilang uji emisi akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Per tanggal tersebut polisi akan menerapkan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang terjaring razia.

Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar besok:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More