Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Kadishub: Mulai 1 September Ditilang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:14 WIB
Pemprov DKI mulai bertindak tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Saat ini kendaraan dari luar kota yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai bertindak tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi . Saat ini kendaraan dari luar kota yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendaraan dari luar kota yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan diminta putar balik oleh petugas, dan tidak diperkenankan masuk Ibu Kota.

"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita kenakan bukan putar balik tetapi tilang,” kata Syafrin, Selasa (29/8/2023).



Syarifin membeberkan, tilang kepada kendaraan roda dua yang tidak lolosuji emisi yakni sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk roda empat sebesar Rp500 ribu.



Untuk itu, Syafrin mengimbau kepada pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintasi Jakarta, agar memastikan sudah melakukan uji emisi. Hal ini juga bertujuan agar tingkat polusi udara di Jakarta berkurang.

“Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Paling tidak itu bisa mengurangi,” ucap Syarifin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, salah satu solusi menanggulangi masalah polusi udara di Jakarta adalah dengan cara melakukan razia emisi kendaraan bersama pihak kepolisian.

Razia emisi kendaraan telah dilakukan di beberapa tempat yang ramai dilalui kendaraan bermotor. Hasilnya, masih ditemukan banyak kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More