Depok Buka Layanan Perekaman E-KTP di Luar Jam Kerja, Ini Lokasinya

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 15:09 WIB
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada pelajar di SMKN 1 Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (27/12/2021). FOTO ILUSTRASI/ANTARA/Siswowidodo
JAKARTA - Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok , Jawa Barat membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP ) di luar jam kerja bagi warga yang berusia 17 tahun sampai dengan Februari 2024. Layanan tersebut dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, layanan perekaman e-KTP di luar jam kerja adalah bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 63 ayat 1 disebutkan 'Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP'.

"Layanan ini kami lakukan untuk percepatan perekaman KTP-el bagi warga Depok khususnya yang akan berusia 17 tahun sampai dengan Februari 2024," kata Nuraeni dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).



Nuraeni menjelaskan, perekaman di luar jam kerja akan berlangsung hingga 26 September 2023. Selanjutnya, apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, akan dievaluasi dan dilanjutkan sampai Oktober 2023 mendatang. "Untuk pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB," katanya.

Nuraeni menambahkan untuk layanan perekaman e-KTP dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari. Kemudian, untuk kantor kelurahan pada Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.

"Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun ke atas," katanya.

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More