Sidang Replik, Jaksa Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy
Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (24/8/2023). Jaksa menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya, khususnya berkaitan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).
Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Adapun dalam pleidoinya, kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Jaksa menambahkan, manakala kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi ataupun dipotong sesuka hatinya dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh.
Maka, akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario didalam pleidoinya.
"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucapnya.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).
Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Adapun dalam pleidoinya, kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
Baca Juga
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Jaksa menambahkan, manakala kubu Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi ataupun dipotong sesuka hatinya dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh.
Maka, akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario didalam pleidoinya.
"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda