Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jombingo
Minggu, 20 Agustus 2023 - 20:31 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan pada aplikasi Jombingo dari penyidikan menjadi penyidikan. Sebagai tindak lanjut kenaikan status, penyidik segera melakukan penetapan tersangka.
"Kasus sudah naik penyidikan. Kita akan tunggu dalam satu minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip, Minggu (20/8/2023).
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan lebih lanjut sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan menetapkan tersangka sesuai prosedur berlaku.
"Beberapa sudah kita lakukan klarifikasi. Nanti kita akan update pada saat nanti gelar perkara penapan tersangka. Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.
Nuraini mengalami total kerugian Rp37,8 juta, sementara Esa mengalami kerugian Rp4,5 juta. Para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.
Pelapor menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp20 juta. Kemudian, korban tak bisa menarik uangnya hingga akhirnya melapor ke polisi. Email undangan tersebut diduga merupakan email pihak Jombingo.
"Kasus sudah naik penyidikan. Kita akan tunggu dalam satu minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip, Minggu (20/8/2023).
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan lebih lanjut sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan menetapkan tersangka sesuai prosedur berlaku.
"Beberapa sudah kita lakukan klarifikasi. Nanti kita akan update pada saat nanti gelar perkara penapan tersangka. Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.
Nuraini mengalami total kerugian Rp37,8 juta, sementara Esa mengalami kerugian Rp4,5 juta. Para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.
Pelapor menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp20 juta. Kemudian, korban tak bisa menarik uangnya hingga akhirnya melapor ke polisi. Email undangan tersebut diduga merupakan email pihak Jombingo.
(abd)
tulis komentar anda