Diajak Ikut Tawuran di Jakut, Remaja Tambun Bekasi Bacok Pemuda Luar Batang hingga Tewas
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 21:17 WIB
Orang tua korban yang tidak terima lalu membuat laporan polisi. Dari laporan ini, Unit Reskrim dan Panit Resmob melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini dari akun Instagram milik tersangka.
Saat mendatangi rumah FNU di Tambun, tim Resmob sempat tidak menemukan tersangka. Bahkan tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka.
"Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada Tim Resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan," jelasnya.
Kini atas perbuatannya tersangka FNU dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda