Dijanjikan Kerja di Klinik Kecantikan, Puluhan Wanita Ini Malah Dijadikan PSK di Penjaringan

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:37 WIB
Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda asal lampung berinisial TW (23) yang menjual puluhan wanita cantik sebagai pekerja seks komersial (PSK). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda asal lampung berinisial TW (23) yang menjual puluhan wanita cantik sebagai pekerja seks komersial (PSK) . Korban dipaksa melayani pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03/RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku adik kandungnya MJS hilang. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan.

"Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban. Isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri, korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik," ujar Bobby, Jumat (18/8/2023).





Tim Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari selanjutnya mendatangi sebuah tempat kos-kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, RT 10/RW 09, Penjaringan. Hasilnya, korban ditemukan disekap di dalam ruangan.

"Ada ancaman bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim, dan Kasubnit Resmob langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban MJS serta korban wanita lainnya ada di kamar kos," kata Bobby.

Di lokasi tersebut polisi juga berhasil menangkap tersangka TW. Berdasarkan pengakuan korban CMS, SW, NU, SR, dan MJS, mereka dipekerjakan di Kafe Royal sebagai wanita penghibur.



"Kemudian tim datang ke lokasi kafe untuk penggeledahan dan menemukan barang bukti, seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan," tuturnya.

Dalam menjalankan bisnis haram ini TW bertugas merekrut wanita dari media sosial, seperti Facebook dan Tiktok. Ia mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan. Selanjutnya para wanita itu diserahkan kepada M, pemilik kafe yang masih DPO.

Selama tiga bulan TW mengaku sudah merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Dari situ TW mendapat keuntungan Rp1-2 juta per orang. Keuntungan ini didapat dari pemilik kafe.

Kini atas perbuatannya tersangka TW dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal UU TPPO, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More