818 Warga Lapas di Tangerang Dapat Remisi HUT ke-78 RI
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 00:23 WIB
TANGERANG - Sebanyak 818 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas I Tangerang menerima remisi. Pemberian remisi tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Rutan Klas I Tangerang, Zaenal Fikri mengatakan, sebelumnya 866 warga binaan diajukan untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan. Namun, hanya 818 warga binaan yang akhirnya mendapatkan remisi berdasarkan kelengkapan persyaratan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebanyak 790 warga binaan masuk kategori Remisi Umum (RU) I dengan pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan, dan sisanya sebanyak 28 warga binaan kategori Remisi Umum (RU) II.
"Kita ajukan 866 orang, namun hanya 818 yang mendapatkan remisi, karena berkasnya sudah lengkap. Sementara ada 28 warga binaan mendapatkan RU II, dengan 21 orang langsung bebas, sedangkan sisanya menyusul karena ada denda yang belum dibayarkan," katanya, Kamis (17/8/2023).
Meski demikian, warga binaan yang tertunda mendapatkan remisinya akan diberikan dikemudian hari dengan syarat, sudah melengkapi berkas, hingga membayar denda dengan sisa masa tahanan.
"Warga binaan yang kita ajukan ini, seluruhnya sudah memenuhi syarat, mulai dari menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, kemudian berkelakuan baik. Namun memang, tertahan karena ada berkas adminitrasi yang belum dipenuhi. Jadi, remisi akan diberikan kemudian hari," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan para warga binaan mampu memanfaatkan kesempatan tersebut. "Tentunya kami harap mereka bisa memanfaatkannya dengan baik dan mampu mengembangkan kemampuannya yang lebih positif," ungkapnya.
Kepala Rutan Klas I Tangerang, Zaenal Fikri mengatakan, sebelumnya 866 warga binaan diajukan untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan. Namun, hanya 818 warga binaan yang akhirnya mendapatkan remisi berdasarkan kelengkapan persyaratan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebanyak 790 warga binaan masuk kategori Remisi Umum (RU) I dengan pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan, dan sisanya sebanyak 28 warga binaan kategori Remisi Umum (RU) II.
Baca Juga
"Kita ajukan 866 orang, namun hanya 818 yang mendapatkan remisi, karena berkasnya sudah lengkap. Sementara ada 28 warga binaan mendapatkan RU II, dengan 21 orang langsung bebas, sedangkan sisanya menyusul karena ada denda yang belum dibayarkan," katanya, Kamis (17/8/2023).
Meski demikian, warga binaan yang tertunda mendapatkan remisinya akan diberikan dikemudian hari dengan syarat, sudah melengkapi berkas, hingga membayar denda dengan sisa masa tahanan.
"Warga binaan yang kita ajukan ini, seluruhnya sudah memenuhi syarat, mulai dari menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, kemudian berkelakuan baik. Namun memang, tertahan karena ada berkas adminitrasi yang belum dipenuhi. Jadi, remisi akan diberikan kemudian hari," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan para warga binaan mampu memanfaatkan kesempatan tersebut. "Tentunya kami harap mereka bisa memanfaatkannya dengan baik dan mampu mengembangkan kemampuannya yang lebih positif," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda