Mario Dandy Dituntut 7 Tahun Penjara jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Kata Praktisi Hukum
Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:10 WIB
JAKARTA - Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar restitusi Rp120 miliar lebih dan jika tak sanggup maka diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Praktisi Hukum M Arif Sulaiman menuturkan restitusi merupakan pemulihan kondisi korban atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dia mendukung upaya restitusi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada D.
“Hak restitusi korban telah diatur dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2022 yakni pihak yang mengajukan restitusi diberikan kepada LPSK, penyidik, JPU, dan korban,” ujar Arif di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Menurut dia, D adalah terlindung LPSK secara otomatis hak D dapat diperjuangkan LPSK karena hal tersebut bagian dari perlindungan yang harus diberikan LPSK kepada korban.
“Ayah Mario Dandy, Rafael Alun menolak memberikan restitusi yang dimohonkan D melalui LPSK. Yang menjadi pertanyaan apakah bisa pelaku tindak pidana menolak restitusi kepada korban yang sejatinya sesuai dari keterangan pihak kedokteran telah mengalami banyak proses upaya penyembuhan dari tindakan pelaku sehingga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” kata Arif.
Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 ketentuan mengenai restitusi hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 7 (1) korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan.
“Hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hak restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana,” ujar pria yang juga menjabat Direktur LBH KAHMI Jaya ini.
Kemudian, keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan pengadilan. Dari pasal itu sudah jelas bahwa restitusi merupakan hak korban.
“Dan di Pasal 7 ayat 2 tersebut sangat tegas dan jelas bahwa pengadilan berhak memutus mengenai kompensasi atau restitusi tersebut,” tambahnya.
Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Jaksa juga menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.
Di persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Praktisi Hukum M Arif Sulaiman menuturkan restitusi merupakan pemulihan kondisi korban atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dia mendukung upaya restitusi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada D.
“Hak restitusi korban telah diatur dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2022 yakni pihak yang mengajukan restitusi diberikan kepada LPSK, penyidik, JPU, dan korban,” ujar Arif di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Menurut dia, D adalah terlindung LPSK secara otomatis hak D dapat diperjuangkan LPSK karena hal tersebut bagian dari perlindungan yang harus diberikan LPSK kepada korban.
“Ayah Mario Dandy, Rafael Alun menolak memberikan restitusi yang dimohonkan D melalui LPSK. Yang menjadi pertanyaan apakah bisa pelaku tindak pidana menolak restitusi kepada korban yang sejatinya sesuai dari keterangan pihak kedokteran telah mengalami banyak proses upaya penyembuhan dari tindakan pelaku sehingga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” kata Arif.
Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 ketentuan mengenai restitusi hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 7 (1) korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan.
“Hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hak restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana,” ujar pria yang juga menjabat Direktur LBH KAHMI Jaya ini.
Kemudian, keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan pengadilan. Dari pasal itu sudah jelas bahwa restitusi merupakan hak korban.
“Dan di Pasal 7 ayat 2 tersebut sangat tegas dan jelas bahwa pengadilan berhak memutus mengenai kompensasi atau restitusi tersebut,” tambahnya.
Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Jaksa juga menyertakan kurungan pengganti restitusi terhadap Mario Dandy selama 7 tahun penjara tambahan.
Di persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(jon)
tulis komentar anda