Lampu Strobo Pada Kendaraan Jadi Target Operasi Patuh 2020

Kamis, 30 Juli 2020 - 06:57 WIB
Anggota Satlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang kepada pengendara motor yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Bundaran HI. FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Pemakaian strobo tidak pada tempatnya menjadi salah satu target utama dalam penindakan Operasi Patuh Jaya 2020 . Tercatat ada sembilan kendaraan telah ditindak tegas terkait pemakaian lampu berwana kerlap-kerlip tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan yang memakai strobo akan dikenakan denda Rp500.000. "Selama Operasi Patuh Jaya ini ada sembilan yang sudah kami tindak yaitu di Tol Dalam Kota 3 kendaraan, Tol Tanjungpriok 4 kendaraan, dan Tol Kampung Rambutan 2 kendaraan," katanya, Kamis (30/7/2020).Selain ditilang, kendaraan yang tertangkap memasang strobo tersebut juga diminta langsung melepasnya. ( )

Sambodo menegaskan, ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Masing-masing melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian yang digelar selama 14 hari. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.( )
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More