Kasus Dugaan KDRT Kombes RW, Polres Jakut Periksa Sembilan Saksi
Rabu, 29 Juli 2020 - 21:31 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di keluarga perwira polisi, Kombes RW. Polisi juga telah meminta keterangan dari kedua pelapor.
"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan hingga saat ini sebanyak 9 orang saksi. Baik saudara RW, LF, AR, keponakannya, kemudian putranya, itu sudah kita ambil keterangan semua," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/7/2020).
Dengan adanya pemeriksaan saksi ini, menurut Budhi bisa menambah perbendaharaan tim penyidik dalam penanganan dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. (Baca juga: Kasus KDRT Viral di Medsos, Perwira Polisi dan Istri Saling Lapor ke Aparat Hukum)
"Tugas kami saat ini hanya membuktikan apakah proses penyelidikan itu perbuatan pidana atau bukan. Jadi kami akan concern dan profesional dalam melakukan proses itu sehingga nanti berbagai atau langkah upaya yang kita lakukan adalah untuk membuktikan itu," tuturnya.
Dalam penyelidikan kasus KDRT Kombes RW, Budhi juga memastikan bahwa tim penyidik yang menangani kasus tersebut adalah independen yang diatur dalam undang undang. (Baca juga: Tega, Suami Aniaya Istri yang Hamil 1 Bulan Hingga Tewas)
"Jadi penyidik semua kewenangannya sudah diatur dalam KUHAP, baik dalam Pasal 5 maupun Pasal 7, sudah diatur di situ. Saya pikir penyidik Polres Metro Jakarta Utara juga mampu dan selama ini menunjukan kepada masyarakat bahwa kita sudah bisa melakukan tugas kita secara profesional," ucap Budhi.
"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan hingga saat ini sebanyak 9 orang saksi. Baik saudara RW, LF, AR, keponakannya, kemudian putranya, itu sudah kita ambil keterangan semua," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/7/2020).
Dengan adanya pemeriksaan saksi ini, menurut Budhi bisa menambah perbendaharaan tim penyidik dalam penanganan dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. (Baca juga: Kasus KDRT Viral di Medsos, Perwira Polisi dan Istri Saling Lapor ke Aparat Hukum)
"Tugas kami saat ini hanya membuktikan apakah proses penyelidikan itu perbuatan pidana atau bukan. Jadi kami akan concern dan profesional dalam melakukan proses itu sehingga nanti berbagai atau langkah upaya yang kita lakukan adalah untuk membuktikan itu," tuturnya.
Dalam penyelidikan kasus KDRT Kombes RW, Budhi juga memastikan bahwa tim penyidik yang menangani kasus tersebut adalah independen yang diatur dalam undang undang. (Baca juga: Tega, Suami Aniaya Istri yang Hamil 1 Bulan Hingga Tewas)
"Jadi penyidik semua kewenangannya sudah diatur dalam KUHAP, baik dalam Pasal 5 maupun Pasal 7, sudah diatur di situ. Saya pikir penyidik Polres Metro Jakarta Utara juga mampu dan selama ini menunjukan kepada masyarakat bahwa kita sudah bisa melakukan tugas kita secara profesional," ucap Budhi.
(thm)
tulis komentar anda