Pekan Depan, Masyarakat Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda
Rabu, 29 Juli 2020 - 19:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada pekan depan. Hal demikian telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 tentang saksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan.
"Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Rabu (29/07/2020). ( )
Bima mengatakan, aturan itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka itu, kata dia, hal dmeikian sudah bisa langsung diimplementasikan.
"Pergub-nya sudah ditandatangani pak gubernur, dan aturan turunannya dalam bentuk Perwali juga sudah, sekarang kita jalankan tahap sosialisasi dulu," kata Bima. ( )
Prinsipnya, kata dia, lihat di lapangan, mana yang bisa dilakukan. "Teguran ringan, ya teguran ringan, belum tentu semuanya perlu itu denda. Nanti kita perkuat dengan Perwali, karena Bogor kan sudah punya pengalaman di PSBB ketiga kita sudah menerapkan," tutur Bima.
Sementar itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyah menegaskan, pihaknya siap melakukan sosialisasi selama satu pekan ini. ( )
"Kita sosialisasi dulu ya, maksimal satu minggu ini supaya warga tahu ada Pergub itu. Kita tetap mulai penindakan tapi tidak dengan denda dulu. Bentuk sanksinya masih teguran lisan saja," katanya.
Nantinya, tambah Agus, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat kerumunan warga. Sedangkan terkait besaran denda, sejauh ini masih mengacu kepada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
"Kita kan ada 10 titik posko penindakan disiplin terpadu yang lagi tersebar di Kota Bogor, kita akan maksimalkan di situ. Tapi kita juga akan sasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan," pungkasnya.
"Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Rabu (29/07/2020). ( )
Bima mengatakan, aturan itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka itu, kata dia, hal dmeikian sudah bisa langsung diimplementasikan.
"Pergub-nya sudah ditandatangani pak gubernur, dan aturan turunannya dalam bentuk Perwali juga sudah, sekarang kita jalankan tahap sosialisasi dulu," kata Bima. ( )
Prinsipnya, kata dia, lihat di lapangan, mana yang bisa dilakukan. "Teguran ringan, ya teguran ringan, belum tentu semuanya perlu itu denda. Nanti kita perkuat dengan Perwali, karena Bogor kan sudah punya pengalaman di PSBB ketiga kita sudah menerapkan," tutur Bima.
Sementar itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyah menegaskan, pihaknya siap melakukan sosialisasi selama satu pekan ini. ( )
"Kita sosialisasi dulu ya, maksimal satu minggu ini supaya warga tahu ada Pergub itu. Kita tetap mulai penindakan tapi tidak dengan denda dulu. Bentuk sanksinya masih teguran lisan saja," katanya.
Nantinya, tambah Agus, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat kerumunan warga. Sedangkan terkait besaran denda, sejauh ini masih mengacu kepada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
"Kita kan ada 10 titik posko penindakan disiplin terpadu yang lagi tersebar di Kota Bogor, kita akan maksimalkan di situ. Tapi kita juga akan sasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda