Ingin Tahu Isi Rumah Si Pitung? Ini Harga Tiket dan Cara Mengunjunginya

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:17 WIB
Bangunan yang saat ini dikenal sebagai Rumah Si Pitung pada awalnya milik seorang pedagang kaya bernama H. Syarifuddin, yang kabarnya sempat dirampok oleh Si Pitung pada tahun 1883 silam.

Di tahun 1972, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli rumah tersebut dari pemilik aslinya H Syarifudin untuk dijadikan cagar kebudayaan Betawi yang diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.9 Tahun 1999.

Harga Tiket dan Cara Mengunjungi Rumah Si Pitung

Rumah panggung dengan arsitektur kayu jati ini terdiri dari beberapa ruangan seperti kamar, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, ruang makan hingga serambi belakang yang bisa dikunjungi.



Pengunjung dapat mengunjungi rumah ini dan menelusuri jejak-jejak Si Pitung serta perannya dalam melawan ketidakadilan. Selain itu rumah ini juga berisi barang-barang kuno khas kebudayaan Betawi yang dipamerkan.

Para wisatawan bisa mengunjungi rumah Si Pitung yang berlokasi di Marunda, Jakarta Utara. Untuk mengunjungi rumah Si Pitung, wisatawan diwajibkan membeli tiket masuk yang dibanderol mulai dari Rp1.500 hingga Rp5.000 tergantung kategorinya.

Berikut harga tiket Rumah Si Pitung menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

- Dewasa: Rp5.000

- Mahasiswa: Rp3.000

- Anak-anak atau Pelajar: Rp2.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More