Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:55 WIB
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, laporan tersebut diterima karena merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, siapa pun boleh melaporkan tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.

"Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade.

Dari tiga laporan itu, tidak mencantumkan Pasal 218 Ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan. Lain halnya jika delik aduan.

Dalam delik aduan, pihak yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Sehingga dalam kasus ini, apabila delik aduan, harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More