Ahli Hukum di Kasus Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:49 WIB
Ahli hukum pidana, Jamin Ginting dihadirkan sebagai saksi A de Charge dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Ahli hukum pidana, Jamin Ginting dihadirkan sebagai saksi A de Charge dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora. Jamin dihadirkan sebagai saksi dari kubu Mario Dandy.

Kesaksian Jamin ini guna menentukan penganiayaan Mario Dandy termasuk perencanaan atau bukan harus dilihat unsur ketenangan dan kematangannya. Awalnya, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S memberikan ilustrasi contoh suatu kejadian dengan 3 orang inisial A, B, dan C, yang mana ketiganya sama-sama ingin bertemu X.

A merupakan pelaku utama, B orang diajak, dan C kekasih A yang mengaku dilecehkan oleh si X sehingga mereka merencanakan pertemuan.

"Bisa dibayangkan kondisi emosional si A pacarnya dilecehkan si X, dia bertemu tujuannya untuk konfirmasi dalam keadaan marah, jadi memang di situ ada waktu lah sehingga mereka rencanakan pertemuan," kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dia melanjutkan, dalam kondisi emosi itu, terungkap pula A melakukan ungkapan berupa umpatan kebencian, seperti gue pukul dan gue habisin. Lantas, peristiwa penganiayaan pun terjadi dengan kondisi emosi A yang tinggi dan dilakukan secara impulsif.



"Bagaimana hukum pidana melihat ini, apakah umpatan itu sudah cukup dikatakan sebuah perencanaan atau harus ada perencanaan lebih spesifik?" tanya Andreas.

Jamin menerangkan, berbicara tentang perbuatan spontan tentu dia melakukan perwujudan suatu perbuatannya dilakukan seketika itu juga, yang mana hal itu berbeda dengan perbuatan perencanaan.

Dalam konteks perencanaan, dia sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait maksud dan tujuan terwujudnya suatu perbuatan pidana yang dia inginkan.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More