Polda Metro Jaya Proses Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun
Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:41 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tindak pidana terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah menerima laporan yang dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2023).
Dalam materi laporan, kata dia, terdapat dua orang terlapor, yakni Rocky Gerung dan Refly Harun. Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Trunoyudo, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor, yakni Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Haasibuan.
"Telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah menerima laporan yang dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2023).
Dalam materi laporan, kata dia, terdapat dua orang terlapor, yakni Rocky Gerung dan Refly Harun. Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Trunoyudo, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor, yakni Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Haasibuan.
"Telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," jelasnya.
tulis komentar anda