LPSK: Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Harta Benda Mario Dandy dan Rafael Alun
Rabu, 26 Juli 2023 - 21:25 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons Rafael Alun Trisambodo yang menolak membayar restitusi Rp120 miliar atas perbuatan anaknya, Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap D. LPSK menilai hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda Mario Dandy dan Rafael Alun.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, keputusan Rafael selaku pihak ketiga atau penanggung jawab dari Mario Dandy untuk menolak membayar restitusi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan hendak melepas tanggung jawab dari situasi putranya tersebut.
"Di sisi lain, guna upaya paksa supaya pemenuhan hak restitusi itu terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap harta benda milik Mario Dandy dan atau pihak ketiganya, orang tua dari Mario Dandy," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).
Edwin mengungkapkan, penolakan yang disampaikan RAT juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy. “Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” tutur Edwin.
Edwin menegaskan, keputusan penolakan membayar restitusi ini tidak segaris dengan pernyataan Rafael sebelumnya, yang menyampaikan kepada orang tua David, Jonathan Latumahina pada akhir Februari lalu, akan bertanggung jawab dan mengganti pembiayaan di rumah sakit.
"Artinya kalau kemudian saat ini mereka mengatakan tidak mau membayar restitusi, itu kan seperti menjilat ludah sendiri. Ketika itu ditolak oleh ayah dari DO karena memang pembayaran itu sebaiknya dilakukan dalam proses hukum yaitu dengan mekanisme restitusi sebagaimana sudah disampaikan di pengadilan," jelas Edwin.
Oleh sebab itu, Edwin menilai keputusan tidak bertanggung jawab dari Rafael tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dari poin putusan majelis hakim nantinya kepada Mario Dandy. Ia menekankan bahwa restitusi bukan hanya sebagai dekorasi tuntutan yang diajukan atas perbuatan Mario Dandy.
"Sehingga bisa memastikan bahwa restitusi yang tertuang dalam tuntutan jaksa itu bukan hanya sekadar dekorasi atau sekadar penghias dari tuntutan. Tapi juga bisa dilaksanakan, bisa dieksekusi, bisa didapatkan oleh korbannya," tegas Edwin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, keputusan Rafael selaku pihak ketiga atau penanggung jawab dari Mario Dandy untuk menolak membayar restitusi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan hendak melepas tanggung jawab dari situasi putranya tersebut.
"Di sisi lain, guna upaya paksa supaya pemenuhan hak restitusi itu terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap harta benda milik Mario Dandy dan atau pihak ketiganya, orang tua dari Mario Dandy," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga
Edwin mengungkapkan, penolakan yang disampaikan RAT juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy. “Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” tutur Edwin.
Edwin menegaskan, keputusan penolakan membayar restitusi ini tidak segaris dengan pernyataan Rafael sebelumnya, yang menyampaikan kepada orang tua David, Jonathan Latumahina pada akhir Februari lalu, akan bertanggung jawab dan mengganti pembiayaan di rumah sakit.
"Artinya kalau kemudian saat ini mereka mengatakan tidak mau membayar restitusi, itu kan seperti menjilat ludah sendiri. Ketika itu ditolak oleh ayah dari DO karena memang pembayaran itu sebaiknya dilakukan dalam proses hukum yaitu dengan mekanisme restitusi sebagaimana sudah disampaikan di pengadilan," jelas Edwin.
Oleh sebab itu, Edwin menilai keputusan tidak bertanggung jawab dari Rafael tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dari poin putusan majelis hakim nantinya kepada Mario Dandy. Ia menekankan bahwa restitusi bukan hanya sebagai dekorasi tuntutan yang diajukan atas perbuatan Mario Dandy.
"Sehingga bisa memastikan bahwa restitusi yang tertuang dalam tuntutan jaksa itu bukan hanya sekadar dekorasi atau sekadar penghias dari tuntutan. Tapi juga bisa dilaksanakan, bisa dieksekusi, bisa didapatkan oleh korbannya," tegas Edwin.
(rca)
tulis komentar anda