12 Tersangka Penjualan Ginjal di Bekasi Ditangkap, 1 Oknum Polisi dan Pegawai Imigrasi
Kamis, 20 Juli 2023 - 18:17 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang diambil ginjalnya. Dari 12 orang tersangka dua di antaranya merupakan anggota Polri dan pegawai imigrasi.
"Ada sembilan tersangka yang menjadi bagian dari sindikat ini," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Kesembilan tersangka tersebut merupakan sindikat yang berada di dalam negeri. Sedangkan sindikat di luar negeri ada satu tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, ada pula tersangka yang tidak tergabung dalam sindikat ini. "Ada dua tersangka non-sindikat. Seorang oknum Polri dan pegawai imigrasi," ujarnya.
Dalam rilis ini kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti di antaranya, sejumlah paspor dalam satu kantong plastik transparan. Serta sebanyak 10 ikat uang pecahan Rp100.000 di dalam empat kantong plastik transparan.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang melainkan organ di dalam tubuh para korbannya yang ikut dijual.
Kasus perdagangan ginjal ilegal tersebut terbongkar d Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6/2023).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ada sembilan tersangka yang menjadi bagian dari sindikat ini," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Kesembilan tersangka tersebut merupakan sindikat yang berada di dalam negeri. Sedangkan sindikat di luar negeri ada satu tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, ada pula tersangka yang tidak tergabung dalam sindikat ini. "Ada dua tersangka non-sindikat. Seorang oknum Polri dan pegawai imigrasi," ujarnya.
Dalam rilis ini kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti di antaranya, sejumlah paspor dalam satu kantong plastik transparan. Serta sebanyak 10 ikat uang pecahan Rp100.000 di dalam empat kantong plastik transparan.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang melainkan organ di dalam tubuh para korbannya yang ikut dijual.
Kasus perdagangan ginjal ilegal tersebut terbongkar d Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6/2023).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(hab)
tulis komentar anda