Tersangka KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tangsel Ditangkap
Selasa, 18 Juli 2023 - 15:11 WIB
TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel menangkap Budyanto Djauhari (38), tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istri hamil 4 bulan di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka diringkus di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).
Budyanto sempat buron usai menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel pekan lalu. Tersangka tempramental itu kini mendekam di sel tahanan.
"Tadi pagi baru tiba di Polres. Saat ini tersangka masih proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," ujar Humas Polres Tangsel Iptu Galih Dwi Nuryanto.
Penganiayaan terhadap istrinya berinisial TM (21) terjadi pada Rabu 12 Juli 2023. Korban menderita luka di sekujur tubuh hingga harus menjalani perawatan medis.
Beberapa jam setelah penganiayaan, Budyanto diperiksa polisi. Namun, dia dilepas dengan alasan hanya melakukan tindak pidana ringan.
Peristiwa yang menyebabkan korban terluka parah itu diunggah ke media sosial. Sontak langsung viral dan menyulut kritikan netizen karena pelaku justru dilepas usai menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan.
Budyanto sempat buron usai menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel pekan lalu. Tersangka tempramental itu kini mendekam di sel tahanan.
"Tadi pagi baru tiba di Polres. Saat ini tersangka masih proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," ujar Humas Polres Tangsel Iptu Galih Dwi Nuryanto.
Penganiayaan terhadap istrinya berinisial TM (21) terjadi pada Rabu 12 Juli 2023. Korban menderita luka di sekujur tubuh hingga harus menjalani perawatan medis.
Beberapa jam setelah penganiayaan, Budyanto diperiksa polisi. Namun, dia dilepas dengan alasan hanya melakukan tindak pidana ringan.
Peristiwa yang menyebabkan korban terluka parah itu diunggah ke media sosial. Sontak langsung viral dan menyulut kritikan netizen karena pelaku justru dilepas usai menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan.
(jon)
tulis komentar anda