Budyanto Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Pernah Terlibat Kasus Narkoba
Selasa, 18 Juli 2023 - 06:35 WIB
Dia menuturkan putusan itu dibacakan pada 1 Desember 2021. Arief pun menuturkan harus mengingat kembali perkara tersebut. Sebab terdapat banyak perkara di PN Tangerang.
"Ini putusan tanggal 1 Desember 2021. Kalau perkara tidak ditanya tidak tahu juga saya, ini saja baru saya buka. Karena perkara ada banyak ribuan, bagaimana hapal satu per satu," jelasnya.
Untuk informasi, pada kasus KDRT polisi sebelumnya tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara. Polisi pun kini tengah memburu Budyanto. Diduga, dia melarikan diri setelah dilepaskan polisi.
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujar Humas Polres Kota Tangerang Selatan IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Kata Galih, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan untuk pengajuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Galih pun menepis tuduhan soal pelaku dibebaskan. Menurut Galih, pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku memberi diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Ini putusan tanggal 1 Desember 2021. Kalau perkara tidak ditanya tidak tahu juga saya, ini saja baru saya buka. Karena perkara ada banyak ribuan, bagaimana hapal satu per satu," jelasnya.
Untuk informasi, pada kasus KDRT polisi sebelumnya tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara. Polisi pun kini tengah memburu Budyanto. Diduga, dia melarikan diri setelah dilepaskan polisi.
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujar Humas Polres Kota Tangerang Selatan IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Kata Galih, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan untuk pengajuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Galih pun menepis tuduhan soal pelaku dibebaskan. Menurut Galih, pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku memberi diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(rca)
tulis komentar anda