Libur Tahun Baru Islam 2023, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor pada 18-19 Juli

Senin, 17 Juli 2023 - 20:47 WIB
Polisi bakal memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan menuju Puncak, Kabupaten Bogor pada 18-19 Juli 2023. Pembatasan kendaraan ini terkait libur bersama memperingati Tahun Baru Islam 2023. Foto: Dok SINDOnews
BOGOR - Polisi bakal memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan menuju Puncak, Kabupaten Bogor pada 18-19 Juli 2023. Pembatasan kendaraan ini terkait libur bersama memperingati Tahun Baru Islam 2023.

"Mulai besok sore dan Rabu pagi. Tetap dilaksanakan pemeriksaan ganjil genap sesuai Permenhub," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Senin (17/7/2023).

Pelaksanaan ganjil genap dilakukan situasional. Apabila terjadi peningkatan maka akan diberlakukan sistem one way di jalur Puncak.





Dalam peringatan Tahun Baru Islam ini, rencananya juga akan dilakukan pawai obor oleh masyarakat di jalur Puncak mulai dari Masjid Harakatul Jannah hingga Rest Area Cisarua, besok Selasa 18 Juli 2023.

"Belum tahu kalau pesertanya. Berangkat dari Gadog kemungkinan bisa panitianya saja atau yang memprakarsai kegiatannya kurang lebih 30-50 orang. Berjalan nanti bisa bertambah 500-1.000 orang karena masyarakat banyak juga yang mengikuti, tapi tidak mengikuti saat awal keberangkatan karena mungkin jaraknya terlalu jauh," kata Ardian.

Sehingga, perlu antisipasi kepadatan kendaraan di jalur Puncak. Puluhan personel disiapkan di sepanjang kawasan wisata berhawa dingin ini.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More