2 Hari Operasi Patuh Lodaya 2023, Polres Bogor Tindak 411 Pengendara

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:30 WIB
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More