8 Bulan Buron, Pelaku Tawuran Maut di Bogor Dibekuk
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:03 WIB
BOGOR - Polisi menangkap Edwin alias Cawing (22), pelaku pembacokan saat tawuran hingga korbannya tewas di Tanah Sareal, Kota Bogor. Pelaku menjadi buronan selama 8 bulan.
"Pelaku ditangkap di Cianjur," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (12/7/2023).
Tawuran maut terjadi pada Sabtu, 19 November 2022 lalu. Berawal dari aksi tawuran dua kelompok di Jalan Soleh Iskandar.
"Korban inisial A (19) dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran kelompok lain. Pelaku saat itu ada satu orang yang ditangkap (inisial R sudah divonis). Sekarang tersangka kedua yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia," ujar Bismo.
Korban mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian tangan dan paha. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah akibat luka bacokan tersebut.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan tawuran maut yang memakan satu korban jiwa sempat disiarkan langsung melalui Instagram.
"Janjian di IG live, bahkan kejadian pengeroyokan saat korban meninggal terekam. Janjian di Kayumanis lalu disiarkan langsung di IG," katanya.
"Pelaku ditangkap di Cianjur," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (12/7/2023).
Tawuran maut terjadi pada Sabtu, 19 November 2022 lalu. Berawal dari aksi tawuran dua kelompok di Jalan Soleh Iskandar.
"Korban inisial A (19) dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran kelompok lain. Pelaku saat itu ada satu orang yang ditangkap (inisial R sudah divonis). Sekarang tersangka kedua yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia," ujar Bismo.
Korban mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian tangan dan paha. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah akibat luka bacokan tersebut.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan tawuran maut yang memakan satu korban jiwa sempat disiarkan langsung melalui Instagram.
"Janjian di IG live, bahkan kejadian pengeroyokan saat korban meninggal terekam. Janjian di Kayumanis lalu disiarkan langsung di IG," katanya.
(jon)
tulis komentar anda