Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Kapolda Minta Petugas Humanis

Senin, 10 Juli 2023 - 09:57 WIB
Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar Polda Metro Jaya mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 melibatkan 2.938 personel gabungan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar Polda Metro Jaya mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 melibatkan 2.938 personel gabungan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta jajarannya bertindak simpatik dan humanis ketika menegakkan hukum dengan masyarakat.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis,” ujar Karyoto dalam sambutannya saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

Karyoto menuturkan, tema utama dari Operasi Patuh Jaya 2023 adalah patuh dan tertib berlalu lintas merupakan cermin moralitas bangsa, yang menjadi suatu visi yang besar dan suatu tantangan yang tidak mudah.





Ribuan personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yakni personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, hingga Dewan Transportasi DKI Jakarta.

“Dengan struktur Operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas,” ucapnya.

Karyoto mengatakan, proses penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang baik diharapkan kedisiplinan masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas kembali. “Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Yakni pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Pihak kepolisian juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Latif meminta masyarakat untuk senantiasa menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas. Bukan tanpa sebab, hal tersebut penting dilakukan demi keselamatan semua pihak. "Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," kata Latif.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More