Banding Teddy Minahasa Ditolak, Ini Kata Kajari Jakbar
Kamis, 06 Juli 2023 - 21:53 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Irjen Pol Teddy Minahasa. Jaksa dalam hal ini masih mempelajari putusan tersebut.
"Kita pelajari dulu putusannya ya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh JPU, terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5.000," ucapnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
"Kita pelajari dulu putusannya ya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh JPU, terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5.000," ucapnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)
tulis komentar anda