Warga Bekasi Tak Terdaftar DPT Pemilu 2024? Begini Syarat Bisa Nyoblos
Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:18 WIB
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan warganya yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) masih mempunyai hak suara untuk memilih. Syaratnya, warga harus mempunyai KTP elektronik.
“Warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Warga, kata dia, hanya diminta untuk melaporkan diri jika belum tercatat dalam DPT. Nurul menjelaskan bahwa sejauh ini pun belum ada mekanisme khusus terkait hal tersebut.
“Bisa saja nanti ada mekanisme tambahan yang memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam DPT. Misalnya lewat rekomendasi Bawaslu. Tapi seandainya tidak ada pun, masyarakat tetap dapat memilih di hari H dengan menggunakan KTP-el.
Nurul menjelaskan pemungutan suara terhadap warga yang tidak terdaftar DPT dilaksanakan lebih terlambat. Sebab, pemungutan suara akan difokuskan bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai DPT.
“(Pemungutan suara untuk yang tidak terdaftar) Setelah DPT. Mulai jam 12.00-01.00 WIB,” ungkapnya.
Mereka yang tidak terdaftar sebagai DPT pun akan melakukan pemungutan suara menggunakan kertas suara cadangan. Oleh karenanya, pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) pun dipersiapkan kertas suara cadangan.
“Ada kertas suara cadangan. Jumlah kertas suara cadangan 2% dari jumlah DPT setiap TPS. Kalaupun tidak terakomodir di TPS asal, bisa pindah ke TPS terdekat. Nanti akan diatur lebih rinci mekanismenya,” ungkapnya.
“Warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Warga, kata dia, hanya diminta untuk melaporkan diri jika belum tercatat dalam DPT. Nurul menjelaskan bahwa sejauh ini pun belum ada mekanisme khusus terkait hal tersebut.
“Bisa saja nanti ada mekanisme tambahan yang memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam DPT. Misalnya lewat rekomendasi Bawaslu. Tapi seandainya tidak ada pun, masyarakat tetap dapat memilih di hari H dengan menggunakan KTP-el.
Nurul menjelaskan pemungutan suara terhadap warga yang tidak terdaftar DPT dilaksanakan lebih terlambat. Sebab, pemungutan suara akan difokuskan bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai DPT.
“(Pemungutan suara untuk yang tidak terdaftar) Setelah DPT. Mulai jam 12.00-01.00 WIB,” ungkapnya.
Mereka yang tidak terdaftar sebagai DPT pun akan melakukan pemungutan suara menggunakan kertas suara cadangan. Oleh karenanya, pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) pun dipersiapkan kertas suara cadangan.
“Ada kertas suara cadangan. Jumlah kertas suara cadangan 2% dari jumlah DPT setiap TPS. Kalaupun tidak terakomodir di TPS asal, bisa pindah ke TPS terdekat. Nanti akan diatur lebih rinci mekanismenya,” ungkapnya.
(ams)
tulis komentar anda