KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kota Bekasi 1.809.574 Pemilih
loading...
A
A
A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan sebanyak 1.809.574 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan secara serentak usai rapat pleno yang digelar pada Rabu (21/6) kemarin.
Total jutaan pemilih ini merupakan akumulasi dari 12 Kecamatan atau 56 Kelurahan yang tersebar di Kota Bekasi.
”Jumlah DPT yang ditetapkan dalam pleno sebanyak 1.809.574 dengan rincian 891.878 laki-laki dan 917.696 perempuan,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).
Sejuta lebih pemilih tetap ini akan melakukan pemungutan suara dari 7.078 daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Bekasi. Jumlah ini mengalami penurunan dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU sebanyak 1.822.421 orang.
Sementara jika dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu jumlah DPT mengalami peningkatan. Peningkatan tercatat sebesar 127.454. ”DPT Pemilu sebelumnya (tahun 2019), 1.682.120 pemilih,” ungkap dia.
Adapun masyarakat Bekasi dapat melakukan pengecekan apakah namanya masuk atau tidak pada DPT. Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi lamancekdptonline.kpu.go.id.
”Untuk sementara sesuai peraturan yang ada DPT ini sudah final. Masyarakat bisa mengecek secara mandiri di website apakah namanya sudah terdaftar atau belum,” tutupnya.
Adapun Kecamatan dengan jumlah DPT terbanyak berada di Kecamatan Bekasi Utara dengan total 245.075 pemilih. Sementara, DPT terdikit berada di Kecamatan Bantargebang sebanyak 77.777 orang.
Total jutaan pemilih ini merupakan akumulasi dari 12 Kecamatan atau 56 Kelurahan yang tersebar di Kota Bekasi.
”Jumlah DPT yang ditetapkan dalam pleno sebanyak 1.809.574 dengan rincian 891.878 laki-laki dan 917.696 perempuan,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).
Sejuta lebih pemilih tetap ini akan melakukan pemungutan suara dari 7.078 daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Bekasi. Jumlah ini mengalami penurunan dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU sebanyak 1.822.421 orang.
Sementara jika dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu jumlah DPT mengalami peningkatan. Peningkatan tercatat sebesar 127.454. ”DPT Pemilu sebelumnya (tahun 2019), 1.682.120 pemilih,” ungkap dia.
Adapun masyarakat Bekasi dapat melakukan pengecekan apakah namanya masuk atau tidak pada DPT. Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi lamancekdptonline.kpu.go.id.
”Untuk sementara sesuai peraturan yang ada DPT ini sudah final. Masyarakat bisa mengecek secara mandiri di website apakah namanya sudah terdaftar atau belum,” tutupnya.
Adapun Kecamatan dengan jumlah DPT terbanyak berada di Kecamatan Bekasi Utara dengan total 245.075 pemilih. Sementara, DPT terdikit berada di Kecamatan Bantargebang sebanyak 77.777 orang.
(ams)